Senin, 05 Februari 2018

Sejarah : PBB

A.  Pengertian PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB dalam bahasa Inggris United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota.
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di New York, Amerika Serikat, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya.
Selama Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt memulai pembicaraan mengenai badan penerus Liga Bangsa-Bangsa dengan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill di atas kapal perang Augusta di teluk New Foundland. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun dalam sebuah konferensi pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, dan maka PBB mulai beroperasi. Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).

B.  Tujuan PBB
1.     Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
2.     Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas-asas persamaan hak, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam Negara lain.
3.     Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan internasioanal di bidang ekonomi, social, kebudayaan, dan kemanusiaan.
4.     Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuannya.

C.  Asas PBB
1.     PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2.     Semua anggota dengan etiket baik harus melaksanakan kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam PBB ini.
3.     Semua anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional dilakukan dengan cara damai.
4.     Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota menjauhkan diri dari segala macam bentuk kekerasan yang bertentangan dengan tujuan PBB.
5.     Semua anggota harus membantu PBB sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Piagam PBB serta tidak memberikan bantuan kepada Negara manapun jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap Negara itu.
6.     PBB akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas PBB guna mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7.     PBB tidak akan mencampuri urusan-urusan dalam negeri Negara mana pun.

D.  Syarat-syarat Bergabung Dengan PBB
1.     Negara yang akan menjadi anggota PBB adalah Negara yang merdeka.
2.     Negara itu harus benar – benar mencintai perdamaian dunia.
3.     Bersedia memenuhi kewajiban – kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Piagam PBB dan keputusan – keputusan PBB.
4.     Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

E.  Fungsi PBB
1.     Fungsi proteksi, yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota.
2.     Fungsi integrasi, yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk membina persahabatan dan persaudaraan bangsa-bangsa.
3.     Fungsi sosialisasi, yaitru PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai-nilai dan norma kepada semua anggota.
4.     Fungsi pengendali konflik, yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan dapat mengendalikan konflik-konflik yang muncul dari sesame anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesame anggota PBB.
5.     Fungsi kooperatif, yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan mampu membina / mendorong kerja sama di segala bidang antar bangsa di dunia.
6.     Fungsi negoisasi, yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitasi perundingan-prundingan antarnegara untuk membentuk hokum, baik yang bersifat umum maupun khusus.
7.     Fungsi arbitrase, yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalah-masalah secara hokum yang timbul dari sesame anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar