A. Pengertian PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB
dalam bahasa Inggris United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional
yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama
internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan
setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat
didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota.
Markas Perserikatan
Bangsa-Bangsa terletak di New York,
Amerika Serikat, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain
terletak di Jenewa, Nairobi,
dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela
dari negara-negara anggotanya.
Selama Perang Dunia
II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt memulai pembicaraan mengenai
badan penerus Liga Bangsa-Bangsa dengan Perdana Menteri Inggris Winston
Churchill di atas kapal perang Augusta
di teluk New Foundland. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun dalam sebuah
konferensi pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945,
dan maka PBB mulai beroperasi. Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari
51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
B. Tujuan
PBB
1.
Menciptakan
perdamaian dan keamanan internasional.
2.
Memajukan
hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas-asas persamaan hak, hak
menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam Negara lain.
3.
Mewujudkan
kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan internasioanal di bidang ekonomi,
social, kebudayaan, dan kemanusiaan.
4.
Menjadikan
PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuannya.
C. Asas
PBB
1.
PBB
didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2.
Semua
anggota dengan etiket baik harus melaksanakan kewajiban yang telah disetujui
sesuai dengan ketentuan Piagam PBB ini.
3.
Semua
anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional dilakukan dengan cara
damai.
4.
Dalam
melaksanakan hubungan internasional, semua anggota menjauhkan diri dari segala
macam bentuk kekerasan yang bertentangan dengan tujuan PBB.
5.
Semua
anggota harus membantu PBB sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Piagam
PBB serta tidak memberikan bantuan kepada Negara manapun jika PBB sedang
menjalankan tindakan terhadap Negara itu.
6.
PBB
akan menjaga agar Negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan
asas-asas PBB guna mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7.
PBB
tidak akan mencampuri urusan-urusan dalam negeri Negara mana pun.
D. Syarat-syarat
Bergabung Dengan PBB
1.
Negara
yang akan menjadi anggota PBB adalah Negara yang merdeka.
2.
Negara
itu harus benar – benar mencintai perdamaian dunia.
3.
Bersedia
memenuhi kewajiban – kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Piagam
PBB dan keputusan – keputusan PBB.
4.
Mendapat
persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.
E. Fungsi
PBB
1.
Fungsi
proteksi, yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota.
2.
Fungsi
integrasi, yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk membina persahabatan dan
persaudaraan bangsa-bangsa.
3.
Fungsi
sosialisasi, yaitru PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai-nilai dan norma
kepada semua anggota.
4.
Fungsi
pengendali konflik, yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan dapat
mengendalikan konflik-konflik yang muncul dari sesame anggota sehingga tidak
sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesame anggota PBB.
5.
Fungsi
kooperatif, yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan mampu membina /
mendorong kerja sama di segala bidang antar bangsa di dunia.
6.
Fungsi
negoisasi, yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitasi perundingan-prundingan
antarnegara untuk membentuk hokum, baik yang bersifat umum maupun khusus.
7.
Fungsi
arbitrase, yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalah-masalah secara hokum
yang timbul dari sesame anggota sehingga tidak menjadi masalah yang
berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar